Sukses

Majelis Kehormatan MK Selidiki Akil Mochtar Maksimal 90 Hari

"Kerja tim ini dibatasi 90 hari. Kita akan lakukan kerja intens supaya proses mengambil keputusan dilakukan fair," kata Hardjono.

Hakim Konstitusi Hardjono terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK yang bertugas memimpin penyelidikan dan menyidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Akil Mochtar.

Hardjono mengatakan tim ad hoc tersebut memiliki waktu 90 hari sebelum memutuskan sanksi terhadap Akil yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kerja tim ini dibatasi 90 hari. Kita akan lakukan kerja intens supaya proses mengambil keputusan dilakukan fair," kata Hardjono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Hardjono menambahkan tim ad hoc juga sudah menyusun jadwal pemeriksaan. Senin 7 Oktober 2013 mendatang, mereka akan memeriksa sejumlah pegawai yang dekat dengan Akil. Pada pekan berikutnya, Majelis Kehormatan memeriksa Akil. Namun, kepastian pemeriksaan terhadap Akil menunggu koordinasi dengan KPK.

"Pemeriksaan tidak bisa bebas semau kita karena kenyataannya Pak Akil ada pada KPK. Saya dan Hikmahanto Juwana akan koordinasi dengan KPK untuk lakukan pemeriksaan pada Pak Akil," tandas Hardjono. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.