Sukses

Audit Hambalang: Bui Menanti Anas dan Andi

Dalam audit tahap II itu juga disebutkan ada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tahap II terhadap pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) akhirnya selesai. Audit langsung diserahkan ke DPR dan KPK.

Hasilnya, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar. Kerugian negara ini meningkat jika dibandingkan dengan audit tahap I, yakni sebesar Rp 243,66 miliar.

"Berbagai indikasi penyimpangan di dalam LHP tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara Rp 463,67 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, tertulis kerugian negara sebesar Rp 471 miliar. Hadi menjelaskan, jumlah tersebut dikurangi kekurangan Rp 8,03 miliar yang belum diterima dalam proyek, sehingga ditemukan angka Rp 463,67 miliar. Namun, dia enggan merinci lebih jelas.

BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana.

Penyelewengan yang masuk pidana, lanjut Hadi, mulai dari proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.

"BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK No 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah, yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak," papar Hadi.


15 Legislator Terkait

Dalam audit tahap II itu juga disebutkan ada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Sebanyak 15 legislator disebut terkait dalam perencanaan dan pembahasan anggaran. 15 Anggota DPR itu adalah itu adalah MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI.

Berikut peran mereka:

1. MNS, RCA, HA, dan AHN selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Anggaran itu Rp 150 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.

2. APPS, WK, KM, JA, dan MI selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora.

3. MNS dan RCA selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Diantara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.

4. APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP (Eko Hendro Purnomo FPAN), MY, MHD, dan HLS selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Di antara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.

5. RCA (Rully Chairul Azwar politisi Golkar):
a. Menandatangani Surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA 2010 pada Badan Anggaran yang isinya belum menjadi putusan rapat komisi.
b. Menandatangani Surat No.345/Kom.X/DPR-RUX/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran yang isinya tak sesuai dengan keputusan Rapat Kerja tanggal 6 September 2010 dan RDP tanggal 27 September 2010.
c. Menandatangani Surat No.399/KOM.X/DPR-RI/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dalam rangka menyampaikan persetujuan pagi definitif RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran, yaitu antara lain mengalokasikan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar yang belum menjadi putusan Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010.

6. APPS (Angelina Patricia Pingkan Sondakh):
a. Menyampaikan hasil pembahasan tambahan anggaran Kemenpora dengan Badan Anggaran secara tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 29 April 2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran atas tambahan anggaran Kemenpora secara tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar.

7. WK membubuhkan paraf pada surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 untuk ditandatangani RCA dalam rangka menyampaikan hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA 2010 kepada pimpinan Badan Anggaran yang isinya belum menjadi keputusan rapat komisi.


Bui Menanti Anas dan Andi

KPK kini telah menerima audit tahap II Hambalang. Data itu pun dapat memudahkan KPK melakukan proses penyidikan tahap akhir terhadap para tersangka.

"Dengan ini kami akan selesaikan (kasus Hambalang) dalam tempo sesingkat-singkatnya. Juga untuk memanggil para tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta.

Saat ditanya mengenai pemanggilan ketiga tersangka Hambalang yang sampai saat ini belum juga ditahan oleh KPK, Abraham berjanji akan memeriksa Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus Muhammad Noor pada pekan depan.

"Kemungkinan Minggu depan dilakukan panggilan terhadap kasus Hambalang. Yang saya ingin sampaikan, tidak ada satupun tersangka yang sudah ditetapkan KPK tidak lakukan penahanan," terang Abraham.

Namun, dalam audit tahap II itu, nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng hilang. Padahal dalam audit investigatif tahap I, nama politisi Partai Demokrat itu disebut-sebut sebagai pihak yang terkait. Bahkan, kini Andi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, sampai saat ini belum ditahan.

Dalam audit investigatif tahap I, pada bagian pihak yang diduga terkait disebutkan:

Dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dan penyusunan anggaran AAM selaku Menteri Pemuda dan Olahraga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan dan membiarkan Ses Kemenpora melampaui wewenang Menpora yaitu mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

Dalam audit tahap II ini nama Andi Mallarangeng hilang. Dia tak disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terkait.

Namun, nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum justru muncul dalam audit tahap II. Dalam audit sebelumnya, nama Anas tak disebut-sebut.

Dalam audit tahap II, Anas disebut terkait dalam proses pensertipikatan tanah.
1. AU (Anas Urbaningrum) bersama MN (Muhammad Nazaruddin) meminta IM untuk membantu proses pengurusan SK Hak Pakai di BPN.
2. IM mengambil SK hak pakai tanpa surat kuasa dari Kemenpora.

Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Dedy Kusdinar diduga terlibat dalam korupsi Hambalang ini. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diduga menerima gratifikasi saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.