Sukses

Tersangka Suap Pajak Direktur Master Steel Ditahan di Rutan KPK

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari. Penahanan ini untuk pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.

Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak, Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diah yang diperiksa tim penyidik selama 9 jam itu ditahan di rumah tahanan KPK.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari. Penahanan ini untuk pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/20213).

Pantauan Liputan6.com, Diah yang sebelumnya datang ke KPK mengenakan kemeja putih dibalut blazer hitam mengenakan seragam tahanan KPK. Diah yang merupakan direktur perusahaan baja berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, itu tidak mau berkomentar terkait penahanan dirinya.

Diah yang ditetapkan tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu itu diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 jo pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan, perusahaan Diah melalui Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan diduga menyuap 2 petugas pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto untuk menyiasati tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp 120 miliar. Dalam operasi tangkap itu, KPK menyita uang 300.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.

KPK juga menyita yang senilai lebih dari Rp 1 miliar saat menggeledah rumah ke 2 tersangka. Dalam penggeledahan di apartemen Eko Darmayanto, KPK menyita uang 123 ribu dolar Singapura atau setara Rp 957 juta.

"Sedangkan di rumah Mohamad Dian Irwan, KPK mengamankan uang senilai Rp 130 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar, uang dalam bentuk dolar AS sebesar 75.000, dan uang sekitar Rp 700 juta," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin 20 Mei. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.