Sukses

KPK Amankan Rp 1 M Lebih dari Rumah Tersangka Kasus Pajak

Dalam penggeledahan di apartemen Eko Darmayanto, KPK menyita uang 123 ribu dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lebih dari Rp 1 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah 2 tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahaan PT The Master Steel, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, Jumat 17 Mei lalu. Dalam penggeledahan di apartemen Eko Darmayanto, KPK menyita uang 123 ribu dolar Singapura.

"Sedangkan di rumah Mohamad Dian Irwan, KPK mengamankan uang senilai Rp 130 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar, uang dalam bentuk dolar AS sebesar 75.000, dan uang sekitar Rp 700 juta," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Dian dan Eko diketahui sebagai penyidik PNS Ditjen pajak pada Kanwil Jakarta Timur. Dian tercatat sebagai pegawai dengan golongan 3D, sementara Eko tercatat sebagai golongan 3C.

Dalam kasus ini, Dian dan Eko diduga menerima hadiah atau janji dari 2 manajer PT The Master Steel Effendi Komala, dan Teddy Mulawan. KPK juga menetapkan 2 manajer PT The Master Steel ini sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang kepada 2 pemeriksa pajak itu berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Dian, Eko, Effendi, dan Teddy beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini