Sukses

KPK Persilakan PKS Tempuh Jalur Hukum

Jika PKS merasa janggal atau tak sesuai prosedur hukum, KPK memersilakan partai pimpinan Anis Matta itu menempuh jalur hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyegelan terhadap 5 mobil yang diduga milik tersangka Luthfi Hasan Ishaaq sesuai prosedur. Jika PKS merasa janggal atau tak sesuai prosedur hukum, KPK memersilakan partai pimpinan Anis Matta itu menempuh jalur hukum.

"Itu hak PKS mempersoalkan, tapi lakukan secara prosedural, jangan sampai melanggar hukum," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Namun, baik dirinya maupun KPK, kata Bambang, tak akan menanggapi tindakan-tindakan sensasional yang dilakukan PKS terkait proses hukum yang ditangani lembaganya. "Kami tidak akan tanggapi hal-hal sensasional, emosional yang di luar nalar. Biarkan proses berjalan. Sebaiknya yang begitu tidak ditanggapi," tegas dia.

Rencana penyitaan terhadap mobil Luthfi ini dimulai pada Senin 6 Mei lalu. Sekitar pukul 22.00, KPK mendatangi kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil itu. Namun, petugas keamanan menghalangi tindakan penyitaan KPK itu. KPK pun akhirnya mengambil langkah untuk menyegel sejumlah mobil di kantor Majelis Dakwah.

Pada Selasa 7 Mei sore, KPK kembali mendatangi kantor DPP PKS. Namun, lagi-lagi KPK gagal menyita 5 mobil itu. Sejumlah petugas keamanan DPP PKS masih menjaga ketat gedung tersebut. 5 Mobil yang disegel VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini