Sukses

Susno Duadji Terancam Batal Jadi Caleg

Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji terancam gagal menjadi bakal caleg DPR dari PBB. Penyebabnya kasus hukum yang menjerat Susno.

Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji terancam gagal menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB). Penyebabnya kasus hukum yang menjerat Susno. Bakal caleg berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Rabu (24/4/2013).

Namun terkait Susno, ucap Husni, KPU belum dapat menetapkan apakah nama Susno akan dicoret dari daftar bacaleg. Nama Drs H Susno Duaji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I. "Itu termasuk konten yang nanti diperiksa pada saat verifikasi," tambah Husni.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 4 huruf g, disebutkan salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KPU mengizinkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi bacaleg. Syaratnya melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, maka surat keterangan dikeluarkan Kejaksaan.

Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin 22 April lalu, Susno mengatakan putusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah. Sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR.

Pengamat hukum Universitas Parahyangan Liona Nanang Supriatna mengatakan, status hukum Susno terbukti bersalah, meskipun putusan pengadilan terdapat kekeliruan, yaitu tidak mencantumkan sanksi atas dakwaan tersebut.

"Kalau dia (Susno) diputuskan bersalah harus ada sanksinya, misalnya ditahan. Kalau tidak ada sanksi, lalu bagaimana mengeksekusinya. Suatu keputusan (pengadilan) harus jelas, tegas dan tidak menimbulkan multitafsir," ujar Liona ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Terkait pencalonan diri Susno pada Pemilu 2014, dia mengatakan seharusnya Susno tidak mencalonkan diri karena ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah. "Bagaimanapun juga Susno pernah bermasalah, sebaiknya jangan 'nyaleg'. Pak Yusril juga seharusnya bijak dalam menentukan hal itu," ucap Liona.

Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menolak permohonan kasasi itu.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Dia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa telah berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.(Ant/Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini