Sukses

VIDEO: Aceng: Saya Tetap Bupati Garut

Meski diberhentikan DPRD Garut melalui sidang paripurna, Aceng HM Fikri tetap menjabat sebagai Bupati Garut sampai keluar putusan presiden.

DPRD Garut melalui sidang paripurna resmi memutuskan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari jabatan setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Aceng diberhentikan karena dinilai melanggar undang-undang dan etika sebagai pejabat publik terkait kasus nikah siri dan kilatnya dengan Fani Oktara.

Namun, pemberhentian ini masih harus diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dibawa ke presiden yang akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Aceng.

Mengenai hal ini, Bupati Aceng mengaku belum menerima surat keputusan pemberhentian dirinya. Karena itu, menurutnya, sebelum keluar keputusan dari Presiden Bambang Susilo Yudhoyono dirinya masih menjabat Bupati Garut.

"Sejujurnya keputusan (pemberhentian) itu sampai saat ini belum sampai ke saya. Tapi ya kalau keputusannya seperti itu, ini adalah bagian dari proses demokrasi," ujar Bupati Aceng saat ditemui di rumah dinasnya di Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2/2013).

Aceng mengingatkan sebelum diberhentikan Presiden, dirinya juga diminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa. Menurutnya, hal ini juga diungkapkan Ketua DPRD Garut dalam sidang paripurna tadi pagi.

Soal rencana gugatan yang dilayangkan kepada Presiden SBY, MA, dan Kemendagari, Aceng menyatakan yang bisa berbicara adalah kuasa hukum karena lebih mengerti persoalan ini. Namun, Ia menyatakan pihaknya masih mengkaji apakah pemberhentian ini sesuai dengan Undang-undang.

"Seandainya keputusan ini sesuai dengan UU Maka kita harus taat . Tapi kalau keputusan ini belum tepat dan tidak unsur yang dipenuhi maka saya juga berhak untuk membenahinya bersama komponen masyarakat," imbuhnya. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.