Sukses

Nasib Aceng Selanjutnya di Tangan SBY

DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah resmi melengserkan Bupati Aceng HM Fikri. Penetapan putusan pemberhentian jabatan Aceng diserahkan kepada Presiden SBY.

DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah resmi melengserkan Bupati Aceng HM Fikri. Penetapan putusan pemberhentian jabatan Aceng diserahkan kepada Presiden SBY.

Penyerahan itu berdasarkan hasil putusan kesepakatan anggota DPRD dalam sidang paripurna yang digelar secara terbuka di Gedung DPRD Garut, Jumat (1/2/2013).

"Selanjutnya proses lebih lanjut diserahkan kepada Presiden sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri yang memimpin sidang putusan itu.

Penyerahan putusan pemberhentian kepada SBY, jelas dia, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Secepatnya surat DPRD akan dikirimkan ke Presiden," kata Ahmad.

Serempak

Pelaksanaan sidang paripurna itu berlangsung tertib, dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dengan penjagaan aparat kepolisian. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hanya berlangsung kurang dari 1 jam diawali dengan membaca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi DPRD terkait pemberhentian Aceng.

Dalam putusan MA yang dibacakan Sekretaris DPRD Farida Susilawati itu disampaikan hasil rapat pimpinan DPRD Garut menerima putusan MA dan diserahkan ketetapan pemberhentiannya kepada Presiden. Usai pembacaan putusan itu, pimpinan sidang, Ahmad Badjuri, menanyakan kembali kepada para anggota DPRD tentang setuju tidaknya Aceng diberhentikan.

Pertanyaan Ahmad Badjuri itu dijawab serempak oleh para anggota DPRD hingga akhirnya sidang putusan itu berakhir dengan ketukan palu sebagai tanda kesepakatan DPRD mengusulkan pemberhentian Aceng kepada SBY.

"Surat Keputusan DPRD ini Nomor 1 Tahun 2013, ditetapkan sejak mulai hari ini," kata Ahmad Badjuri dari Fraksi Partai Demokrat.(Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini