Sukses

Hakim Achmad Yamanie Minta Dihukum Ringan

Berdasarkan kesepakatan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie.

Kesepakatan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie ini berdasarkan Pasal 11A ayat (6) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA jo pasal 22F ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) mengajukan usul pemberhentian.

Hakim Agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan MKH. Untuk sidang MKH itu, MA telah menunjuk tiga Ketua Muda guna mengadili Achmad Yamanie. Mereka adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.

Sementara, KY menunjuk empat Komisioner, yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Dalam sidang itu selaku Sekretaris MKH Setyawan Hartono dari Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA.

"Ada dua aspek yang kami sampaikan pada majelis hakim, yakni terkait soal masalah yang dihadapi saudara Achmad Yamanie yang telah mengundurkan diri dua hari yang lalu sebagai Hakim Agung. Itu hak seseorang dalam mengambil keputusan sebagai pejabat publik," terang Andi Samsan Nganro, selaku pendamping Achmad Yamanie, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Dalam persidangan, Andi Samsan Nganro menyampaikan aspek substansi tentang pembelaan dirinya. "Jadi Yamanie sudah melakukan pembelaan diri. Apa yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan sampai kepada musyawarah. Kami menyampaikan permohonan ini kepada MKH sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkra dan memohon agar hukuman diberikan dengan ringan," harap Andi Samsan yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.

Sebelumnya, kasus Hakim Yamanie ini mencuat saat dia mengajukan pengunduran diri dari MA. MA mengakui, mundurnya Hakim Agung Yamanie selain karena sakit juga karena alasan lain. Yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan dari Yamanie yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara kedua hakim lain tidak setuju gembong narkoba itu dipidana 12 tahun, melainkan 15 tahun. [baca: Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Diadili MA-KY] (Frd)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini