Sukses

Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Diadili MA-KY

Ketua Muda MA Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung akan memimpin jalannya sidang.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah sepakat akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili Hakim Agung Achmad Yamanie, besok, Selasa (11/12/2012). Sidang MKH itu akan digelar di MA.

"Sidang MKH untuk Hakim Agung AY dilakukan besok, Jam 9.00 WIB, di lantai 2 Gedung MA," kata Juru Bicara KY, Asep dalam keterangan persnya, Senin (10/12/2012).

Adapun, KY sendiri baru menerima surat resmi dari MA terkait sidang MKH itu pada Selasa sore (4/12/2012) lalu. Selain jadwal, MA dan KY juga sepakat menunjuk Prof Paulus Efendi Lotulung sebagai Ketua MKH.

Adapun, untuk sidang MKH itu, MA telah menunjuk tiga Ketua Muda guna mengadili Achmad Yamanie. Mereka adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.

Sementara, KY menunjuk empat Komisioner, yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Kasus Hakim Yamanie ini mencuat saat dia mengajukan pengunduran diri dari MA. MA mengakui, mundurnya Hakim Agung Yamanie selain karena sakit juga karena alasan lain. Yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan dari Yamanie yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara kedua hakim lain tidak setuju gembong narkoba itu dipidana 12 tahun, melainkan 15 tahun.

Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Jawa Timur yang divonis Pengadilan Negeri Surabaya selama 17 tahun penjara. Atas putusan itu, Hengky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan hukumannya ditambah menjadi 18 tahun.

Produsen narkoba ini kembali berupaya mengajukan kasasi ke MA. Tapi putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya. Kemudian Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Oleh majelis hakim PK, Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Hakim Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara. Namun dalam salinan putusan yang dikirimkan pada pihak berperkara ditulis 12 tahun penjara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini