Sukses

Mengenal e-Perda Terobosan Kemendagri

Tjahjo berpendapat semakin pendek prosedur perizinan dan pembuatan dokumen akan kian mempermudah pertumbuhan perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 3.000 proposal peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat potensi investasi. Pembatalan itu juga diinisiasi Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kemendagri mulai memotong birokrasi yang ada. Per hari ini sudah di atas 3.000 (perda) yang sudah dibatalkan Kemendagri dan inisiatif daerah sendiri karena hambat investasi, adanya reformasi birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Tjahjo berpendapat semakin pendek prosedur perizinan dan pembuatan dokumen-dokumen, akan semakin mempermudah pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah itu sendiri.

"Ini langkah cukup bagus memperpendek komunikasi perizinan, sehingga peran serta dan kreatifitas masyarakat dan daerah bisa tumbuh," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Salah satu penerima penghargaan tata kelola daerah otonom oleh Kemendagri, Syahrul Yasin Limpo sependapat dengan Tjahjo. Menurut dia, regulasi yang mengganggu kegiatan warga harus dihapus.

"Bagi saya sepanjang perda tak mengganggu keseharian masyarakat, boleh aja perda itu. Otonomi daerah membawa karakter daerah dan kita bisa pertahankan hal-hal yang seperti itu," tutur Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Syahrul mengatakan otonomi daerah yang tak terkendali oleh Pemerintah Pusat adalah warisan pemerintahan sebelumnya. Di mana tak ada yang mengawasi regulasi yang dibuat para pemimpin daerah, "Maka di situlah berbagai perda-perda bias hadir."

 

Sistem e-Perda

Kemendagri meluncurkan sistem penyusunan peraturan daerah (perda) berbasis elektronik atau disebut e-Perda. Sistem ini dipercaya dapat menghasilkan regulasi daerah berkualitas.

"Ini merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, dan efektif," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan terobosan yang diciptakan instansinya akan menjadi wadah bagi pelaksana pemerintahan bertukar pikiran, ide dan gagasan seputar kemajuan daerah mereka. Segala percakapan, penyusunan dan pengajuan produk hukum akan terdokumentasi secara rapi dalam e-Perda.

"(e-Perda) Membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikannya peraturan daerah dimaksud, serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah," ucap politisi Partai PDIP ini.

"Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikan,” tambah Tjahjo Kumolo.

Penerapan e-Perda juga diyakini Kemendagri mampu menekan besarnya biaya pembuatan perda yang selama ini manual. Tak tanggung-tanggung, Direktur Jendera Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan daerah bisa menghemat biaya hingga 70% lantaran para pengambil kebijakan di daerah tak perlu bertandang ke Kemendagri lagi.

"Efisiensinya 50 sampai 70 persen. Biasanya orang yang daftarkan perda itu, rombongan sekitar 10-15 orang dan kalau untuk konsultasi 25 orang, Kalau dari Papua, sekali jalan sekitar Rp 10 juta pulang-pergi, dikali 15. Setiap hari rombongan otonomi daerah (otda) kami terima sekitar 5-10 rombongan dengan bertanya satu kalimat, dua kalimat," ungkap Soni.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.