Sukses

Mensos: Penjahat Seksual Akan Diberikan Terapi Psikososial

Ini alasan adanya usulan pemberian terapi bagi tersangka kejahatan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini revisi Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Perlindungan Anak (PA) hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Di revisi perundangan tersebut dipastikan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

"Semua pihak yang setuju dan tak setuju sudah diundang untuk debat publik. Diputuskan oleh Presiden dalam ratas (rapat terbatas) minggu lalu dan sudah disetujui. Tinggal tunggu tanda tangan Presiden untuk diajukan ke DPR. Masalah pemberatan hukuman," kata Khofifah di acara penyerahan akte lahir di GOR Rawa Badak, Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).

Khofifah melanjutkan, dalam revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Anak, selain memberi hukuman kepada tersangka, pemerintah juga memberikan terapi psikososial kepada korban, keluarga maupun pelaku.

"Karena ada juga pelaku yang sebetulnya kondisi traumatik. Maka pelaku yang mengalami trauma juga diberi terapi psikososial," tambah Kohfifah.

Di sisi lain Khofifah juga menuturkan, soal konten dalam pemberatan hukuman yang dimasukkan ke dalam Perppu, yaitu mulai dari hukuman mati sampai kebiri kimiawi.

Dia menuturkan, dalam UU Perlindungan Anak tahun 2002 memang sudah terbit, tapi banyak sanksi yang memang sudah longgar, lalu kemudian direvisi melalui UU 35/2014 yang ternyata sanksinya juga masih longgar.

"Opsi konten penambahan hukuman, pemberatan hukuman sampai pada mati dan seumur hidup dan publikasi identitas pelaku, termasuk kebiri kimiawi," tutup Khofifah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini