Sukses

Polri Imbau Korban Kejahatan Seksual Pengusaha Kediri Melapor

Dia mengimbau warga Kediri yang merasa anak atau saudaranya yang diduga menjadi korban pencabulan segera melapor.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 58 anak di Kediri, Jawa Timur diduga menjadi korbankejahatan seksual yang diduga dilakukan seorang pengusaha. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengimbau korban kejahatan seksual segera melaporkan ke kepolisian. Sehingga nanti nya bisa diproses hukum.

"Apabila belum sempat diambil keterangan oleh petugas, segera lapor diri," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Mantan Kapolda Banten itu membantah proses penyidikan kasus kejahatan seksual di Kediri terkesan lamban. Padahal, kasus tersebut terjadi pada kurun 2015. Menurut Boy hal itu tidak bisa digeneralisir, mengingat banyak jumlah anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual.

"Jadi terungkap satu kejahatan tidak bisa seragam semuanya. Bisa satu hari," ucap Boy.

Untuk itu, ia kembali mengimbau warga Kediri yang merasa anak atau saudaranya yang diduga menjadi korban pencabulan dari pelaku untuk segera melapor.

"Kalau cepat korban melapor dan bukti awal permulaan cukup nya cepat untuk disidik dan menetapkan seseorang menjadi tersangka," tandas Boy.

Berdasarkan catatan LSM Kekuatan Cinta Indonesia (KCI) yang ikut mendampingi korban AK, ada 58 anak telah menjadi korban kejahatan seksual pengusaha Koko. Tapi lantaran terintimidasi dan diteror, para korbannya menghilang dan hanya 5 korban yang berhasil diproses secara hukum.

"Kita data ada 58 korban. Tapi korban itu sudah ada yang pergi entah ke mana dan termasuk IG terakhir informasi nya ada di Kalimantan. IG juga korban. Cuma AK ini yang saya temui karena dia punya sering kecenderungan ingin bunuh diri," beber Ketua Umum Yayasan KCI, Ibet.

"Tadinya enggak mau sekolah setelah diintimidasi dari oknum kecamatan, kelurahan, dan ada juga mengaku anggota dewan yang minta cabut laporan," imbuh dia.

Kini proses persidangan tengah berjalan. Pelaku Koko sudah menjadi terdakwa dan dituntut 14 tahun penjara oleh JPU atas korban AK (14).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.