Sukses

Kasus Suap Raperda, Ini yang Akan Ditanyakan KPK pada Ahok

Hari ini KPK dijadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi kasus suap raperda

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di teluk Jakarta, hari ini.

"Iya benar," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Mei 2016.

Dia mengatakan, penyidik memanggil mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu pada Selasa (10/5/2016), untuk dimintai keterangannya tentang proses pembahasan reklamasi.

"Keterangan tentang proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," ungkap Yuyuk.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua raperda diketahui itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku terduga penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sementara Ariesman dan Trinanda selaku terduga pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini