Sukses

Jelang Periksa Ahok, KPK Temukan US$ 10 Ribu di Kediaman Sanusi

Menurut Yuyuk, uang tersebut ditemukan dalam pecahan US$ 100 sebanyak 100 lembar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus mendalami kasu dugaan suap dua Raperda DKI Jakarta tentang reklamasi teluk pantai utara Jakarta. Rencananya, KPK akan kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai saksi pada Selasa 10 Mei besok.

Jelang memeriksa Ahok itu, KPK menyita uang sebanyak US$ 10 ribu di kediaman salah satu tersangka kasus tersebut, M Sanusi. Menurut Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, uang tersebut ditemukan penyidik di kediaman tersangka di Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN pada 4 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar US$ 10 ribu," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurut dia, uang tersebut ditemukan dalam pecahan US$ 100 sebanyak 100 lembar. "Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," ungkap Yuyuk.

Saat ditanya apakah uang tersebut berasal dan diduga dari hasil suap kasus ini, dia mengaku belum mengetahui. "Sedang didalami asal uangnya," pungkas Yuyuk.

Tiga Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

 

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.