Sukses

Posisi KPK dalam UU Pengampunan Pajak

KPK belum menerima resmi draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, lembaganya belum menerima resmi draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak dalam posisi menyetujui dan menolak RUU. Fungsi KPK meningkatkan kesejahteraan rakyat, kalau upaya pemerintah dan DPR bertujuan kesejahteraan rakyat, KPK tidak bisa menolak dan harus kami dukung," ujar Laode saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Ia menegaskan, yang penting dalam RUU tax amnesty ini adalah uang yang diparkir di luar negeri dan bermasalah, maka komitmen penegak hukum harus menyatakan jelas soal uang tersebut, jangan sampai ada multitafsir. Jika seperti itu, maka KPK akan mendukung RUU tax amnesty.

 



"Ada beberapa hal yang perlu dikecualikan dalam RUU. Semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak bisa dikecualikan," ucap Laode.

"Lalu, tax amnesty harus mengecualikan beberapa kejahatan. Misalnya, kalau uang bertujuan pembiayaan terorisme, uang untuk berhubungan dengan narkoba, peoples smuggling, itu semua menurut pandangan KPK perlu dikecualikan," kata dia.

Yang Bisa Kena Tax Amnesty

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf Ali turut menjelaskan soal jenis transaksi yang dapat dikenakan tax amnesty.

"Data PPATK ada 3 jenis transaksi yang dilaporkan oleh pihak pelapor antara lain Perbankan. Yang pertama laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Yusuf.

Ia menjelaskan maksud dari laporan keuangan mencurigakan itu adalah apabila ada seseorang yang kalau diukur dengan gaji dan keuangannya tidak wajar atau bekerja di Indonesia pakai valas dan terima gaji 1 kali tapi masuk 4 kali, maka itu bisa dipertanyakan.

"Lalu orang tersebut juga melakukan transaksi tunai minimal Rp 500 juta cash baik dalam satu kali transaksi atau dalam 1 hari. Kemudian seseorang yang laporan transaksi keuangannya keluar masuk Indonesia ada 25 ribu laporan perhari. Itu semua punya potensi untuk dijerat aspek pajaknya," papar Yusuf.

Ia juga menegaskan setiap institusi yang terlibat dalam praktik pelaksanaan tax amnesty nantinya diminta kerja sama dengan baik. Hal ini dalam rangka melakukan deteksi dini apabila ada penyalahgunaan uang untuk praktik money laundry dan pendanaan terorisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini