Sukses

Modus Baru Pencuri Motor di Taman Sari, Pakai Paku dan Batu Gaib

Para pelaku menantang korban untuk merasakan khasiat batu dan paku gaib tersebut. Di saat itulah mereka melarikan kendaraan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Taman Sari Jakarta Barat diresahkan dengan maraknya aksi penipuan bermodus benda gaib. Sasarannya para pengendara motor.

Dengan mengaku memiliki paku dan batu berkhasiat, komplotan penipu mendatangi calon korbannya. Mereka menjelaskan ke korban bahwa batu dan pakunya bisa mendatangkan khasiat.

"Kelompok tersebut meyakinkan para korban dengan peran masing-masing," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Taman Sari Kompol Guruh Chandra kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2016).

Guruh menuturkan, para pelaku kemudian menantang korban untuk merasakan khasiat batu dan paku gaib tersebut. Caranya, korban harus berjalan kaki ke arah depan sepanjang 100 sampai 200 meter tanpa menoleh ke belakang. Saat korban melakukan hal tersebut, pelaku dengan sigap membawa kabur motor korban.

"Apabila korban mulai tertarik, (korban) disuruh membawa barang tersebut dan tidak boleh menoleh ke belakang sampai seratus, dua ratus meter. Kemudian barang yang ditinggalkan korban yaitu kendaraan korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku," terang Guruh.

Modus baru penipuan ini diketahui setelah Polsek Metro Taman Sari mendapat banyak laporan dari pengendara motor.

Menyikapi hal ini, Guruh bersama Tim Buru Sergap (Buser) memetakan titik-titik penipuan tersebut dan melakukan observasi. Akhirnya 6 pria yang diduga pelaku berhasil diringkus di Jalan Jembatan Batu Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Senin 25 April 2016 malam.

"Komplotan 6 orang tersebut berhasil diringkus. Sebelumnya Tim Buser di bawah Kasubnit Buser Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Dedi H telah mempelajari dari laporan korban mapping aksi kejahatannya," jelas Guruh.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sebuah minibus Toyota Avanza hitam berpelat nomor F 1226 GU yang diduga digunakan saat beraksi. Berdasarkan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), keenam tersangka bernama Wahyu Hidayat (34), Junaedi (43), Yopi Aruman (52), Edy (54), Deden Rodendi (34), dan Muhayadi (36).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.