Sukses

Diperiksa KPK, Bakal Cawagub Ahok Dicecar Kasus Proyek Reklamasi

Heru Budi Hartono mendapat lebih dari lima pertanyaan dari penyidik terkait reklamasi pulau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru diperiksa terkait kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kelar diperiksa, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu ‎mengaku dicecar penyidik KPK perihal reklamasi pulau. "Iya, iya soal reklamasi," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Bakal Calon Wakil Gubernur pilihan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu, mendapat lebih dari 5 pertanyaan dari penyidik terkait reklamasi pulau. Namun dia mengaku tidak mengetahui detail tentang 2 raperda yang berujung suap.

"Tidak sampai ke situ. Karena kan, BPKAD tidak terkait dengan itu. Dan itu sudah saya jelaskan kepada penyidik," ucap dia.

Terkait reklamasi, Heru meminta awak media mengonfirmasikan perihal itu ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati. Sebab, Tuty yang juga turut diperiksa KPK itu, lebih memahami karena, sering membahas masalah reklamasi ini.

"Itu tidak ke saya, itu ke Bappeda, ya," kata mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.

KPK menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎

Ketiganya adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL, terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Diduga, pembahasan itu mandeg lantaran para pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada Pemprov DKI. Kewajiban itu yang menjadi satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Namun, para pengembang diduga ngotot menginginkan 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Akibatnya, terjadi tarik-menarik antara pengembang dan pembuat undang-undang reklamasi, sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku terduga penyuap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini