Sukses

Maju Mundur Pengakuan Bang Ipul Cabuli DS

Setelah membenarkan laporan DS, Saipul Jamil mencabut BAP-nya ketika sudah didampingi pengacara. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya. Ada perbedaan mencolok, sekitar 60 persen, antara BAP pertama dengan yang baru selesai semalam.

Salah satu pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengatakan perubahan BAP lebih pada kronologi pencabulan terhadap DS yang diduga terjadi pada Kamis 18 Februari 2016.

"Perbedaannya itu 60 persen berbeda. Pemeriksaan BAP tambahan lanjutan yang berhubungan dengan kronologi dugaan tindak pidana pencabulan yang disangkakan kepada klien kami," kata Nazarudin di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 24 Februari 2016 malam.

Menurut dia, Saipul Jamil lebih sadar dan konsen dalam menjawab pertanyaan dari para penyidik pada BAP kedua. Bahkan Saipul Jamil terlihat sangat percaya diri dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Memang terlihat jelas pada saat awal sejak penahanan, beliau dalam kondisi tak stabil, tidak didampingi keluarga dan tim penasihat hukum. Tim kami 3 orang bergantian dampingi. Dia (Saipul) berikan apa yang sebenarnya telah terjadi," ucap Nazarudin.

Dia juga mengungkapkan ada sekitar 15 poin penting yang dituangkan dalam BAP tambahan oleh Saipul Jamil. Dia menandaskan kliennya mengaku mencabuli DS lantaran ingin kasus yang menjeratnya cepat selesai, sehingga diperbolehkan pulang.

"Ada 55 pertanyaan. Bukan diubah tapi disempurnakan. Sebelumnya 40 sekian. Bukan menganulir tapi menyempurnakan saja. Karena awalnya tidak didampingi. Dia pikir permasalahan ini bisa cepet selesai, sehingga dia bisa pulang. Ternyata tidak, berlarut-larut," Nazarudin menjelaskan.

4 Alat Bukti

Nazarudin menilai tuduhan yang disangkakan kepada kiennya sangatlah lemah. Dia mengaku siap jika nanti berkas Saipul sampai ke meja hijau atau disidang. Sebab, dia mengaku punya 4 alat bukti kuat yang bisa melepaskan duda Dewi Perssik itu dari jeratan tuduhan pencabulan.

"Dan kami siap menguji untuk dibawa ke persidangan. Dan kami punya 4 alat bukti kuat yang bisa membuktikan bahwa hal itu tidak bisa dikatakan dugaan tindak pidana pencabulan. Di pengadilan negeri akan dibuktikan," kata Nazarudin.

Dia juga mengaku sangat percaya diri Saipul Jamil akan dibebaskan lewat persidangan nanti. Sebab sampai detik ini, lanjut dia, tidak ada saksi yang bisa menerangkan peristiwa pencabulan itu benar terjadi.

"Sampai sekarang ini satu pun tidak ada orang yang melihat terjadinya tindak pidana yang didugakan. Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Dan sangkaan pasal 82 itu sangatlah lemah menurut kami," tambah Nazarudin.

Penasihat hukum Saipul Jamil lainnya, Dedi J Syamsyudin mengatakan kliennya hanya keseleo lidah saat mengaku khilaf karena mencabuli DS. Dia menuturkan, setiap orang yang dalam kondisi baru ditangkap polisi, besar kemungkinan akan melakukan kesalahan-kesalahan bicara saat di-BAP maupun saat ditanyai awak media.

"Yah manusia kan tempat salah, kadang kita keseleo mulutnya. Yang pasti saat ini yang diungkapkan Ipul itu dalam keadaan tenang, sehat. Kalau kemarin kan karena baru di tangkep, kaget," kata Dedi.

Nazarudin menambahkan, saat itu, kliennya mengeluarkan kata-kata khilaf lantaran semata-mata kaget karena ada di kantor polisi. Jadi, sambung dia, BAP yang pertama dituangkan kliennya belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh kliennya lantaran masih kaget.

"Semua orang bisa khilaf. Dalam kasus ini, pada saat di lokasinya mereka sama-sama kaget. Pelapor kaget, dia (Saipul) juga kaget. Itukan sama-sama khilaf. Arti katanya, itu bukan tindak pidana. BAP awal tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Nazarudin.

Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liur di Celana

Nazarudin juga membantah soal air liur kliennya yang diduga kuat meninggalkan bekas di celana remaja DS. Menurut dia, hal tersebut mungkin saja terjadi karena saat malam itu remaja DS tengah memakai pakaian kliennya. Memang dipinjamkan.

"Celana yang dipakai itu celana bang Ipul loh. Yang dipakai orang itu yang mengaku korban. Bajunya juga punya bang Ipul loh. Jadi kita harus lihat. Misalnya baju situ ada air liur saya. Ini kebetulan baju saya dan air liur saya," terang Nazarudin.

Menurut dia, BAP kedua inilah yang bisa dipertanggungjawabkan. Bukan yang sebelumnya. Pada BAP yang baru dituangkan, kata dia, tidak ada peristiwa yang dituduhkan oleh remaja DS.

"Tidak terjadi hal yang disangkakan. Itu bukan unsur tindak pidana. BAP yang telah disempurnakan sekarang itulah yang benar terjadi. Tidak ada (kronologi pencabulan). Tidak ada. BAP awalnya kondisi dia puasa, masih shock, pulang jam 2. Cuma 2 jam tidur," tutup Nazarudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.