Sukses

Giliran Mantan Asisten Laporkan Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya

Raidin menjelaskan, AW berkenalan dan dekat dengan Saipul pada Maret 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kiasan itu mungkin menggambarkan nasib pedangdut Saipul Jamil sekarang ini. Belum selesai menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, duda Dewi Perssik itu kini dilaporkan mantan asistennya, AW, dengan dugaan serupa ke Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah, kami sudah melakukan pelaporan pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), terkait adanya dugaan pencabulan dengan kekerasan," ujar pengacara AW, Raidin Anom di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016) petang.

"Dan sekarang kita sudah serahkan ke Unit III (Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya) Kompol Budi, dan selanjutnya dilakukan pelidikan dan penyidikan," sambung dia.

Raidin menjelaskan, AW berkenalan dan dekat dengan Saipul pada Maret 2014. Saat itu kliennya bekerja sebagai asisten pria yang akrab disapa Bang Ipul itu.

Karena mengikuti kemana pun bosnya pergi, lanjut Raidin, AW sering diajak menginap di kediaman Saipul. AW diduga diraba pria yang akrab disapa Bang Ipul itu saat ia terlelap tidur.


"Dia menutup mulut (AW) agar tidak bersuara lalu menekan tangan, menindih kaki, sehingga klien kami tidak bisa melawan. Selama 6 bulan sama saudara SJ tinggal dan ikut timnya, terjadi 2 kali," beber dia.

Raidin beralasan, AW baru melaporkan sekarang ini lantarana tak berani karena Saipul adalah seorang artis. Kliennya dirundung rasa takut dan belum bisa berpikir matang, meski usianya sudah menginjak 20 tahun.

"Mungkin pada umur 20 tahun belum mateng melakukan pelaporan hukum, sehingga dia tidak memberanikan diri," pungkas Raidin.

Berbekal foto-foto kliennya dengan Saipul Jamil, Raidin membuat laporan dengan sangkaan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan.

Ancaman hukuman bila Saipul terbukti bersalah adalah kurungan penjara maksimal 9 tahun. Raidin pun menghadirkan 2 saksi berinisial I dan D. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.