Sukses

Ayah Mirna Yakin Kematian Putrinya Bukan karena Bisnis

Sejak Polda Metro Jaya menangani kasus kematian Mirna Salihin, Darmawan rajin menyambangi Mapolda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin tidak memiliki perkiraan anaknya dibunuh lantaran persaingan bisnis. Darmawan merupakan pengusaha yang mempekerjakan ribuan pegawai. Dia tetap yakin, Mirna tewas dibunuh Jessica yang menurutnya bipolar dan penyuka sesama jenis.

"(Motif pembunuhan Mirna) Bisnis? Wow kejauhan, udah gitu aja jawabannya. Nggak ada urusan‬ (kematian Mirna dengan persaingan bisnis)," ujar Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Darmawan mengatakan, saat ini dia belum menemukan kaitan antara kematian Mirna dengan usaha yang dijalaninya. Mirna pun tergolong pendatang baru di perusahaannya. Darmawan sempat membeberkan baru saja memberikan salah satu perusahaannya untuk dikelola Mirna, sang sulung.

"Nggak ada kaitannya gitu loh. Om kerja apa, nggak ada kaitannya dengan Mirna. Dia juga kenal (perusahaan) baru pertama kali‬," ujar pria yang sering mengenakan kacamata hitam ini.

‪Sejak Polda Metro Jaya menangani kasus kematian tak wajar anaknya, Darmawan rajin menyambangi Mapolda Metro Jaya. Hampir setiap hari ia mengecek perkembangan kasus anaknya dan memberikan informasi-informasi yang ia ketahui terkait Jessica dan Mirna.

"Ya ngecek doang sampai di mana (proses pemberkasannya). Insya Allah doain aja, biar secepatnya bisa di persidangkan‬," kata Darmawan.

Dari hasil kunjungannya hari ini, Darmawan mendapatkan informasi bahwa pihak kejaksaan telah mengoreksi kekurangan materi berkas dan polisi sedang memproses kelengkapannya,

"Enggak ada kurang apa-apa. Berkasnya sudah di kejaksaan sudah dikoreksi-koreksi‬. Insya Allah doain aja ya masyarakat Indonesia, mudah-mudahan terungkaplah kezaliman‬," tutur ayah Mirna.

Jessica menjadi tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah menyeruput kopi es Vietnam di Kafe Olivier di West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna kejang-kejang dan meregang nyawa akibat kopi yang diduga beracun itu pada 6 Januari 2016.

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pada 29 Januari 2016. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak 30 Januari 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini