Sukses

Sidang Hasil Pilkada di MK, Kuasa Hukum Berani Tampil Tanpa Toga

Awalnya, sidang berjalan seperti biasa. Majelis Hakim tak mengetahui kalau Darisalim adalah kuasa hukum pemohon.

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja kelakuan Darisalim Telaumbanua saat mendampingi kliennya, Martinus Lase dan Kemurnia Zebua saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Martinus-Zebua merupakan pasangan calon yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Gunung Sitoli, Sumatra Utara.

Saat bersidang, Darisalim hanya mengenakan kemeja putih lengan panjang, tanpa toga. Akibatnya ia ditegur Majelis Hakim Konstitusi.

Awalnya, sidang berjalan seperti biasa. Majelis Hakim tak mengetahui kalau Darisalim adalah kuasa hukum pemohon.

Namun, saat majelis hakim memeriksa berkas permohonan, baru ketahuan Darisalim adalah kuasa hukum Martinus-Zebua setelah memperkenalkan diri.

Mengetahui kalau Darisalim adalah kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Panel 2 Anwar Usman langsung menegurnya.


"Penasihat hukum kan? Kenapa tidak pakai toga?" tegur ‎Anwar, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Di muka persidangan, Darisalim berdalih toga miliknya tengah dipinjam temannya yang juga sedang bersidang. Dia pun meminta maaf.

"Minta maaf Yang Mulia. Jadi ada teman yang pinjam Yang Mulia," jelas Darisalim.

Anwar langsung mengingatkan Darisalim. Bahwa sidang selanjutnya, dia harus menghargai persidangan dengan mengenakan atribut-atribut sebagai kuasa hukum.

Anwar yang didampingi hakim konstitusi lain, Maria Farida Indrati dan Aswanto, akhirnya memberi kesempatan Darisalim melanjutkan persidangan.

Apalagi, dalam sidang perdana ini agendanya baru pemeriksaan pendahuluan. Belum masuk ke pokok perkara gugatan Pilkada.

"‎Lain kali pakai toga, ya. Nanti sidang berikutnya pakai ya toganya," tegas Anwar yang disanggupi Darisalim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.