Sukses

Anggota Komisi III: Tak Tuntaskan BLBI, Pimpinan KPK Mundur Saja

Dia meminta masyarakat tak menyalahkan Komisi III atas hasil pemilihan 5 pimpinan baru KPK.

Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan 5 pimpinan KPK periode 2015-2019. Namun, berbagai kalangan masih meragukan kelima pimpinan KPK itu mampu menuntaskan kasus-kasus besar seperti BLBI dan skandal Bank Century‎.

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin meminta bila kelima pimpinan KPK yang baru tidak mampu selesaikan 36 kasus termasuk kasus BLBI, Century, maka sebaiknya mereka mundur dari jabatannya.

"Kalau tidak mampu selesaikan 36 kasus yang tersisa termasuk kasus besar BLBI dan Century, ada hambatan, ‎ya mundur saja," kata Aditya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Dia meminta masyarakat tak menyalahkan Komisi III atas hasil pemilihan 5 pimpinan baru KPK. Sebab nama-nama itu terpilih hasil dari Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. Sehingga, dia juga meminta semua pihak memberikan kesempatan mereka untuk bekerja.

"Kalau mereka (5 pimpinan KPK) belum berpengalaman, tanya Pak Busyro dan Johan Budi, ada pengalaman tidak sebelum duduk di KPK? belum kan. Kalau belum masuk, bagaimana punya pengalaman," ujar dia.

‎Menurut dia, pimpinan KPK jilid IV ini merupakan yang terbaik dipilih Komisi III dari yang terburuk. Mulai dari Ketua KPK terpilih Agus Rahardjo yang berpengalaman di bidang sistem manajemen pengadaan barang dan jasa, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berpengalaman dalam penegakan hukum.

Kemudian Alexander Marwata sebagai Hakim Adhoc Tipikor untuk penindakan, Saut Situmorang berpengalaman di bidang intelejen dapat melakukan pencegahan, maka dia menilai kelima pimpinan KPK ini memenuhi unsur kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Ini akan membuat KPK semakin baik, lengkap semua, apa lagi yang diragukan," tutur dia.

Jangan Berburuk Sangka

Pimpinan KPK yang baru, Irjen Pol Basaria Pandjaitan ‎meminta publik tidak berburuk sangka terhadap dirinya yang berlatar belakang polisi dan empat komisoner lainya dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, publik semestinya memberi dukungan penuh terhadap KPK agar kerja permberantasan korupsi maksimal.

"Saya mengajak rekan-rekan semua jangan punya pikiran negatif. Harus positif. Jadi kalau mau tanya gimana, tanya mereka kenapa mereka ragu. Kita akan beusaha semaksimal mungkin supaya KPK mebih baik," kata Basaria di Gedung DPR.

Untuk menjawab keraguan publik tersebut, Basaria sudah menyiapkan serangkaian gagasan dalam menciptakan harmonisasi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi. Dia menilai sinergisitas dalam penanganan perkara menjadi penting, terlepas peran supervisi menjadi fungsi KPK.

"‎Sinergisitas sesuai UU. Pada prinsipnya semua kasus diselesaikan. Kalau justru tidak terpenuhi (alat bukti), kita serahkan pada kejaksaan untuk dituntut secara perdata. KPK tidak bisa lagi bertahun-tahun menetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus dijamin. Kalau ada revisi, penetapn tersangka tidak terlalu lama, karena dalam penyelidikan KPK sudah punya dua alat bukti," papar Basaria.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini