Sukses

Disetujui DPR, Capim Ini Ingin 'Obrak-Abrik' Internal KPK

Alex juga menginginkan KPK punya hubungan yang lebih baik dengan lembaga lain.

Liputan6.com, Jakarta - Alexander Marwata menjadi 1 dari 5 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui DPR. Meski belum dilantik, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sudah memiliki rencana apa yang harus dilakukan pertama kali sebagai pimpinan KPK jilid IV.

Pria yang akrab disapa Alex ini mengatakan, fokus pertama yang dilakukan adalah 'mengobrak-abrik' terlebih dulu internal KPK. Obrak-abrik yang dimaksud ini adalah konsolidasi internal guna mengetahui kekuatan KPK seperti apa selama ini.

"Kita kan semua relatif baru. Jadi konsolidasi internal dulu. Minimal kita ingin tahu kekuatan-kekuatan di KPK apa dan kekurangan-kekurangannya," ucap Alex ketika dihubungi, Jumat (18/12/2015).

Setelah konsolidasi itu, Alex akan melakukan penyatuan pikiran terhadap seluruh personel di KPK. Termasuk jajaran manajemen dan pegawai KPK. Tujuannya, agar mereka mengenal bahwa KPK sudah mempunyai 5 pimpinan baru.

Diharapkan, dengan begitu hubungan baik antara pimpinan dan bawahan di KPK terjaga dengan baik. Sehingga bisa saling menghargai satu sama lainnya.

"Setelah itu, baru kita konsolidasi kekuatan dalam rangka pemberantasan korupsi," ucap mantan auditor‎ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Di samping itu semua, Alex juga menginginkan KPK punya hubungan yang lebih baik dengan lembaga lain. Utamanya dengan lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Sebab, pemberantasan korupsi, baik pencegahan maupun penindakan, tidak bisa berjalan baik tanpa koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.

"Kita juga akan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Mereka bagaimana pun juga mitra KPK yang harus dilibatkan dalam pemberantasan korupsi," ujar Alex.

Alexander Marwata menjadi 1 dari 5 capim KPK yang disetujui Komisi III DPR dalam fit and proper test beberapa hari lalu. Selain Alexander, 4 capim lain yang disetujui adalah Basariah Pandjaitan, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan La Ode‎ Syarif.

Adapun Alexander merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Sebelumnya dia menjabat sebagai auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Marwata juga pemegang Certified Fraud Examiner (CFE), sertifikasi internasional bagi spesialis pencegahan dan pemberantasan penipuan.

Selama menjadi pengadil di Pengadilan Tipikor, Marwata dikenal kerap menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim lainnya dalam putusan terhadap terdakwa kasus korupsi.

 

**Saksikan video sebuah Hotel Istana Berhantu di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.