Sukses

Kasus Gubernur Annas Maamun, KPK Periksa Pejabat Pemprov Riau

Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemprov Riau berlangsung tertutup. Masing-masing duduk di depan penyidik KPK.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan suap fungsi alih lahan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini penyidik memeriksa sejumlah petinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Mereka yang diperiksa di antaranya Kabag Protokol Gubernur Riau Fuadlazi, Kasubag Protokol Firman, dan Fiko Tompati, Said serta Taufik. Tiga nama terakhir merupakan staf protokol dan diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (22/10/2014).

Pantauan Liputan6.com, mereka diperiksa beberapa penyidik di ruang Catur Prasetya. Pemeriksaan berlangsung tertutup, mereka masing-masing duduk di depan penyidik.

Fiko kepada wartawan mengakui dirinya diperiksa KPK terkait kasus Annas. "Kemarin sudah disurati oleh KPK, supaya datang ke sini (SPN) sebagai saksi dari kasus Annas Maamun," ujar dia.

Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. "Ada beberapa pertanyaan tadi yang diberikan, dan saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Fiko.

Saat ditanya apa saja poin pertanyaan dari penyidik KPK, Fiko enggan berkomentar banyak. "Nggak ada yang lain, cuma terkait Gubri (Gubernur Riau) aja," papar Fiko.

Sebelumnya, penyidik menggeledah PT Duta Palma Nusantara yang terletak di belakang kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari sana, penyidik membawa sejumlah berkas.

PT Duta Palma memiliki ribuan hektare lahan di tanah ulayat kenegerian adat Kuansing. Lokasi operasi memang selalu bergejolak, dan tak jarang terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan.

Sebelumnya, Annas Maamun dan Gulat ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan berlangsung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.