Sukses

Ketua DPD Gerindra: Ahok Baca Undang-undang yang Lurus

Ahok tak setuju jika Partai Gerindra mengusulkan Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik sebagai wagub pendampingnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ahok tak setuju jika Partai Gerindra mengusulkan Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik sebagai wakil gubernur yang akan mendampinginya memimpin Jakarta. Ahok yang saat ini masih menjabat wakil gubernur dan akan menggantikan Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta, bahkan berencana menolak menandatangani surat pengajuan Taufik sebagai cawagub.

Lalu apa kata Taufik? Bukannya tak terima dengan penolakan Ahok, namun dia menilai mantan bupati Belitung Timur itu tak memahami aturan.

"Ahok suruh baca undang-undang yang lurus," ujar Taufik di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Menurut ketentuan yang ada, lanjut dia, Ahok sebagai kepala daerah tidak berhak menolak usulan calon wakil gubernur dari partai. Dengan alasan, DPRD DKI-lah yang berwenang memutuskan siapa wagub DKI yang ditentukan melalui penghitungan suara atau voting.

Sementara, lanjut dia, Partai Gerindra juga belum memutuskan, meskipun namanya disebut-sebut sebagai calon wagub. Namun jika benar dia diusulkan, Taufik tak menampik bahwa dia berminat. "Mudah-mudahan. Amin saja," ucap Taufik.

Berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, calon wakil gubernur diajukan oleh partai pengusung dalam pemilihan kepala daerah. Dalam pemilihan kepala daerah 2012, partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok adalah Partai Gerindra dan PDIP. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini