Sukses

Pengamat: DPR Tolak Atau Terima Perppu, SBY Tetap Untung

Dia juga menilai rakyat akan marah jika DPR menolak Perppu terkait pilkada tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada), itu artinya Pilkada akan dipilih secara langsung. Namun, pengesahan Perppu Pilkada tersebut harus melalui persetujuan DPR.

Pengamat politik Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar menilai, saat ini beberapa fraksi di DPR ada yang sudah menyatakan akan menolak Perppu tersebut.

"Ketika DPR nggak setuju atau menolak Perppu Pilkada, rakyat akan marah pada DPR karena menolak Pilkada langsung," kata Idil dalam diskusi 'Mendadak Perppu' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Kendati demikian, Idil berujar, meskipun DPR memiliki hak konstitusi menerima atau menolak Perppu Pilkada, namun hal itu tidak akan merugikan SBY maupun Partai Demokrat yang saat ini menjadi sasaran empuk lawan-lawan politiknya saat UU Pilkada disahkan DPR.

"Tapi intinya apapun keputusan DPR soal Perppu Pilkada, tetap menguntungkan SBY dan Partai Demokrat. Karena meskipun ditolak, SBY sudah melakukan yang terbaik soal polemik Pilkada," ujar dia.

"Tetapi kalau setuju, kemungkinan juga antara Pak SBY dan Demokrat serta parpol lain di DPR ada deal tertentu yang memungkinkan proses itu bisa diterima," tandas Idil.

SBY sebelumnya telah menerbitkan 2 Perppu terkait Undang-Undang Pilkada. Perppu itu sudah ditandatangani sang Kepala Negara. Menurut dia, penerbitan perppu ini sesuai putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.

"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas Presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam. (Ein)

SBY menjelaskan, putusan MK itu mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.

"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini