Sukses

Doa Anas Urbaningrum Jelang Vonis

Honggo berharap, majelis hakim memutus bebas Anas. Karena, sejak awal persidangan, tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Hambalang dan pencucian uang menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Haswandi ini rencananya digelar pukul 13.00 WIB di lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Insya Allah siang ini pukul 13.00 WIB," ujar salah satu pengacara Anas, Handika Honggo Wongso saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut Honggo, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi sidang ini. Hanya saja, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini terus berdoa agar majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil. "Ada, yang utama tentu berdoa (agar divonis bebas)," kata dia.

Honggo berharap, majelis hakim memutus bebas kliennya itu. Karena, sejak awal persidangan, tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti. "Ya begitulah, sesungguhnya segala bukti telah di hadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan?"

"Jadi cukup lah kami menjadi saksi atas itu, maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak daripada bebas?" pungkas Honggo Wongso.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang pun dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.

Jika Anas tidak membayar sejumlah uang tersebut dalam kurun 1 bulan setelah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita oleh jaksa penuntut umum. Ia menambahkan, harta tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang tidak dibayarkan Anas.

Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini