Sukses

Pengacara Anas: Adakah Hakim Negeri Ini yang Berani Berbuat Adil?

Harapan ini diucapkan kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, jelang sidang pembacaan vonis pada Rabu besok 24 September 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, pencucian uang, serta proyek lainnya, mengaku sangat siap menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, besok atau Rabu, 24 September 2014.

Melalui salah satu kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, salah satu persiapan yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut adalah berdoa agar majelis hakim yang diketuai Haswandi dapat memutus perkaranya dengan adil.

"Ada, yang utama tentu berdoa. Selanjutnya bertanya, ya Tuhan adakah hakim di negeri ini yang berani berbuat adil?" ujar Handika Honggowongso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dengan alasan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam perkara yang pertama kali dikuak oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu, Honggo berharap Anas Urbaningrum divonis bebas.

"Ya begitulah, sesungguhnya segala bukti telah dihadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan?" ucap Handika.

"Jadi cukuplah kami menjadi saksi atas itu, maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak daripada bebas?" pungkas Honggo.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Jika Anas tidak membayar sejumlah uang tersebut dalam kurun 1 bulan setelah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menambahkan, harta tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang tidak dibayarkan Anas.

Politisi berusia 45 tahun ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektare yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Anas Urbaningrum dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.