Sukses

Gugat UU MD3 ke MK, PDIP Dinilai DPR Tak Punya Kedudukan Hukum

PDIP mempersoalkan Pasal 84 UU MD3 soal pimpinan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai PDIP tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDIP mempersoalkan Pasal 84 UU MD3 soal pimpinan DPR.

"PDIP selaku Pemohon tidak punya legal standing, karena sebagai parpol telah terwakili oleh fraksi," kata Aziz saat memberi keterangannya sebagai perwakilan DPR dalam sidang uji materi UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Aziz, saat pembuatan UU MD3 tidak ditemukan unsur-unsur yang diskriminatif. Karena, PDIP menjadi bagian terpenting dalam Undang-Undang yang dibuat DPR melalui Fraksi PDIP untuk menyatakan usulan dan pendapat.

"Sehingga tidak tepat mereka justru mempersoalkan setelah menjadi Undang-Undang," kata politikus Partai Golkar ini.

PDIP mengajukan uji materi Pasal 84 UU MD3 ke MK pada 24 Juli 2014 lalu. Alasannya, UU MD3 yang baru itu dianggap melanggar UUD 1945.

PDIP menilai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 84 itu menyebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Sementara PDIP menilai, dalam UU MD3 yang lama tidak diperlukan pemilihan untuk mengisi kursi pimpinan DPR. Sebab, partai pemenang pemilu otomatis berhak atas kursi Ketua DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.