Sukses

Jadi Saksi Sidang, Bupati Buton Ngaku `Dipalak` Akil Rp 6 M

Bupati Buton Samsu Umar Badul Samiun menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Badul Samiun menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Samsu mengaku 'dipalak' oleh Akil yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.

Saat itu, pasangan Samsu-La Bakry bersama pasangan lainnya menggugat hasil Pilkada Buton 2011 yang dimenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo. MK dalam putusannya kemudian membatalkan SK penetapan KPUD Kabupaten Buton terhadap kemenangan Agus Feisal-Ya Udu.

Panel hakim perkara ini yang diketuai M Akil Mochtar dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva dalam amar putusannya memerintahkan KPUD Buton untuk melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

MK pada kemudian memutus mengukuhkan pasangan Samsu-Ya Udu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih usai pemungutan dan penghitungan suara ulang itu.

"Tapi keterangan dari Pak Arbab yang dapat informasi dari Pak Anwar, bahwa kemenangannya itu akan dianulir MK. Yang akan menganulir itu Pak Akil," kata Samsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Berawal dari informasi itu, lanjut Samsu, Arbab Paproeka yang dikatakannya berprofesi sebagai pengacara itu kemudian mengatakan bahwa Akil meminta uang Rp 6 miliar agar kemenangannya itu tidak dianulir.

"Pak Arbab bilang Pak Akil minta Rp 6 miliar untuk tidak dianulir. Waktu itu saya pikir kemenangan saya terancam. Saya tertekan sekaligus dongkol juga, padahal MK memenangkan saya sesuai fakta persidangan. Tapi saya merasa tertekan (soal Rp 6 miliar)," ujarnya.

Sempat pikir-pikir, akhirnya Samsu mengirim uang kepada Akil sesuai saran Arbab. Uang lalu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Akan tetapi, kata Samsu, uang yang ditransfer bukan Rp 6 miliar, melainkan hanya Rp 1 miliar. Sebab, dirinya tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Akil.

"Pak Arbab kirim pesan pendek, bilang sedapat-dapatnya saja ditransfer, ditulis saja untuk DP (down payment) batubara," ujar Samsu. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Staf Wawan Mengaku Tulis Cek Rp 1,2 M untuk Rano Karno

Bersaksi, Eks Cawabup Lebak Ngaku Dibujuk Wawan Maju Pilkada

Saksi: Calon Bupati Lebak Yakin Bisa Menang di MK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.