Sukses

Staf Wawan Mengaku Tulis Cek Rp 1,2 M untuk Rano Karno

Staf Keuangan PT Bali Pacific Pragama (BPP), Yayah Rodiah bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Keuangan PT Bali Pacific Pragama (BPP), Yayah Rodiah hadir menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Dalam kesaksiannya, Yayah menyebut Wakil Gubernur Banten Rano Karno pernah menerima uang melalui cek senilai Rp 1,2 miliar dari PT BPP, perusahaan milik Wawan.

Hal tersebut disampaikan Yayah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai dugaan pemberian hadiah terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno?" kata Jaksa Dzakiyul Fikri bertanya di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Yayah pun mengakui pernah ditunjukkan penyidik KPK soal bukti pengiriman uang melalui cek itu kepada Rano Karno itu. "Iya Pak ditunjukan," kata Yayah yang mengatakan, uang itu diambil dari kas PT BPP.

Meski demikian, Yayah mulanya berkelit pernah mengirim uang itu kepada Rano, termasuk ketika pernah ditunjukkan bukti oleh penyidik. "Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan," jawab Yayah.

Namun setelah dicecar terus, akhirnya dia mengakuinya. Akan tetapi, dia menampik mengetahui uang itu diperuntukkan untuk apa. "Saya nggak tahu," kata dia.

Meski menggantung, namun Jaksa menyudahi pertanyaan soal Pilkada Banten tersebut. Padahal belum diketahui pasti untuk keperluan apa uang yang diberikan Yayah dari PT BPP kepada Rano Karno.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari Rano Karno terkait cek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Dalam dakwaan kedua, Wawan memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Uang itu diduga sebagai pelicin terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011.

Adapun dalam Pilkada Banten 2011 itu pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dinyatakan keluar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Banten. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK oleh 3 pasangan pesaing Atut-Rano. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Bersaksi, Eks Cawabup Lebak Ngaku Dibujuk Wawan Maju Pilkada

Saksi: Calon Bupati Lebak Yakin Bisa Menang di MK

Wawan: Calon Bupati Lebak yang Sepakat Suap Akil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini