Sukses

Kasus Suap Hakim Bandung, Panitera PN Bandung Diperiksa KPK

Susilo Nandang Bagio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung,

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (20/3/2014).

Bersamaan dengan Susilo, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Pemkot Bandung dan staf PT Dolarindo Intravalas Primatama, Dikie Achmad Noor. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung. Yakni, mantan Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.

Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara, Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk `daftar` dalam laporan KY tersebut.

Ramlan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan KY, beberapa waktu lalu, dihukum pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Sejumlah Hakim Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim Bandung
Suap Dana Bansos, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Dipanggil KPK
Dalami Aliran Suap Hakim Korupsi Bansos, KPK Periksa 3 Pengacara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini