Sukses

Sejumlah Hakim Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim Bandung

KPK memeriksa sejumlah hakim dan panitera pengadilan tipikor Bandung untuk tersangka ST (Setyabudi Tedjocahyono) dan TH (Toto Hutagalung).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemerintahan Kota Bandung. Beberapa saksi adalah Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tak seperti biasanya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi kali ini dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 282 Bandung.

"Hari ini penyidik memeriksa terkait dugaan suap kepada Hakim PN Bandung. Kami sudah berkoordinasi dengan AKBP Dhafi selaku Kasat Sabhara Polrestabes Bandung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Sejumlah saksi akan diperiksa untuk dua orang tersangka Hakim Setyabudi Tedjocahyono dan Toto Hutagalung. Saksi itu adalah Rina Pertiwi yang merupakan mantan Wakil Panitera PN Bandung, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari menjabat Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung, Ali Fardoni Pansek PN Bandung, serta Pontian Mundir yang juga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tedjocahyono) dan TH (Toto Hutagalung)," jelas Johan.

Selain itu, di Gedung KPK sendiri penyidik menjadwalkan memeriksa 1 tersangka Herry Nurhayat. Kepala DPKAD Pemkot Bandung itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini