Sukses

Eksepsi Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng: Saya Minta Maaf

Mantan Menpora Andi Mallarangeng memberikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK dalam kasus Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menpora Andi Mallarangeng memberikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus Hambalang. Dalam eksepsi itu, mantan juru bicara Presiden SBY ini menilai proyek pusat olahraga Hambalang suatu kebijakan yang diperlukan Indonesia.

"Sebagai sebuah kebijakan, proyek Hambalang sangat dibutuhkan. Indonesia adalah sebah bangsa besar yang dalam dunia olahraga, seringkali kalah bersaing bahkan dengan negara-negara sahabat," ujar Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Sayangnya, lanjut Andi, setelah berjalan kurang lebih setahun, merebak berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya dan pembangunan Hambalang berhenti sampai hari ini. Dalam eksepsi yang disampaikan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu memikul semua tanggung jawab atas pembangunan Hambalang yang mandek.

"Di luar masalah hukum, pada kesempatan ini, dari hati yang terdalam, saya ingin meminta maaf kepada semua pihak, khususnya kepada rakyat Indonesia, sebab bagaimanapun waktu itu saya adalah pimpinan tertinggi dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut," jelasnya.

"Saya telah berusaha sebaik-baiknya, namun ternyata hasil akhirnya jauh berbeda dari harapan saya."

Walau berkata siap bertanggungjawab, Andi menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti memaksakan cerita. Ia dituding melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya diri sendiri, serta memperkaya orang lain, dan korporasi.

"Saya siap bertanggung jawab terhadap semua perbuatan dan kesalahan saya. Tapi bagaimana saya bisa dimintai pertanggungjawaban jika saya tidak melakukan, atau tidak pernah tahu ada perbuatan yang dikaitkan dengan saya," tegas Andi.

Dalam proyek itu, Andi selaku Menpora diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Namun, semua uang itu diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau akrab disapa Choel.

Uang sebesar Rp 4 miliar diterima Andi melalui Choel secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). PT GDM merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Adapun uang US$ 550 ribu merupakan pemberian Deddy Kusdinar. Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat 2010.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 dan ditahan pada 17 Oktober 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun, KPK Tunggu Terdakwa Lain

Penggagas Kecewa Proyek Hambalang Makin Terbengkalai

Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Shock Divonis 6 Tahun Bui

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.