Sukses

Mahkamah Agung Membebaskan Seorang Terdakwa Bom Medan

Terdakwa kasus pengeboman di sejumlah gereja di Kota Medan, Sumut, akhirnya dibebaskan MA. Tim kuasa hukum Awaluddin akan menggugat Kejari Medan dan Kapolda Sumut karena menangkap dan menahan Awaluddin.

Liputan6.com, Medan: Setelah setahun meringkuk di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Awaluddin Sitorus alias Dani Sitorus alias Abu Yasar akhirnya dapat menghirup udara bebas. Terdakwa kasus pengeboman pada Mei 2000 di sejumlah gereja di Kota Medan, Sumut, baru-baru ini, diputus bebas oleh Mahkamah Agung.

Kendati kliennya diputus bebas, tim kuasa hukum Awaluddin mengatakan akan menggugat Kejaksaan Negeri Medan dan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Edi Sunarno. Keduanya dituntut karena telah menangkap dan menahan Awaluddin meski tidak memiliki cukup bukti.

Seperti diketahui, Awaluddin ditangkap dengan tuduhan membantu tersangka peledakan bom seperti Hambali, Imam Samudra, dan Faiz bin Abu Bakar Bafana dalam kasus bom di tiga gereja yakni Gereja Katolik Kristus Raja di Jalan M.T. Haryono, Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Padang Bulan, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Sudirman. Ia dibekuk di Perumahan Umum Nusantara Blok E Nomor 17, Lampung [baca: Seorang Tersangka Bom Natal di Medan Dibekuk].

Dalam rekonstruksi yang diperagakan tersangka Indra Warman alias Toni Togar, tersangka Dani Sitorus dikatakan oleh Hambali dan Imam Samudra sebagai eksekutor untuk Gereja HKBP. Namun, bom yang dipasang Abu Yasar berhasil dijinakkan sebelum meledak [baca: Rekonstruksi Pengeboman GKPI Padang Bulan Medan].

Kendati demikian, 30 Juni silam, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Awaluddin dari segala tuntutan hukum karena tidak cukup bukti. Toni Togar yang diadili dalam perkara sama memberikan alibi bahwa ia dan Awaludin berada di Batam bersama Nasrullah ketika pengeboman gereja di Medan terjadi. [baca: Terdakwa Pengeboman Gereja GKPI Padang Bulan Dibebaskan]. Nasrullah sendiri hingga kini masih buron.(TOZ/Chaerul Dharma dan Amal Rambe)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini