Sukses

PNS Jakarta Utara Aniaya Keponakan di Bekasi

AM (52) tega menganiaya keponakannya FR (13) karena kesal dengan ulahnya.

Kekerasan dialami FR (13). Pelakunya pamannya sendiri, AM (52). AM diduga kesal karena ulah FR. Akibatnya, bocah yang sudah tak memiliki ibu itu mengalami luka di sekujur tubuhnya.

FR tinggal dengan pamannya di Villa Gading Harapan 2, Desa Satria Mekar RT 01 RW 010, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. FR sudah 6 tahun tinggal bersama pria bekerja bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Utara.

"AM menganiaya keponakannya karena kesal dengan ulah anak tersebut. AM memukul FR di telingga, tangan, kaki serta memotong habis rambutnya," ujar Kapolsek Tambun Kompol Indra Arya Yuda di Bekasi, Selasa (25/2/2014) malam.

Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah warga sekitar melihat FR keluar rumah dengan keadaan mengenaskan. Saat ditanya warga, FR mengaku mendapat tindakan kekerasan pamannya.

Mengetahui hal itu, warga beramai-ramai mendatangi AM. Tanpa diduga, AM malah memaki warga yang bermaksud menanyakan kebenaran pengakuan FR itu. Warga lalu membawa paksa AM ke rumah Ketua RW setempat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.

"Penyidik sudah memeriksa AM. Apapun alasannya, tetap tidak boleh melakukan kekerasaan. Saat ini korban masih menjalani visum di RSUD Kabupaten Bekasi. Kita lihat hasilnya nanti," pungkas Indra.

Atas perbuatannya, AM terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Don/Sss)

Baca juga:

Psikolog: Kekerasan untuk Displin Anak, Salah Besar!

Kisah Evakuasi Anak-anak dari Panti Samuel

Pelanggan Video Porno Deden Mulai Anak-anak sampai Kakek-kakek

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.