Sukses

Rully Golkar: Putusan MK `Satu Tingkat` di Bawah Tuhan

Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus segera direposisi dengan mengubah undang-undang.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara dinilai harus ditinjau ulang. Bahkan MK dinilai harus segera direposisi dengan mengubah undang-undang.

"Keputusan MK itu satu tingkat di bawah Tuhan Yang Maha Esa. MPR pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika keputusan dan tafsir dikeluarkan MK," kata Ketua Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR Rully Chairul Azwar di Bengkulu, Minggu (23/2/204).

Politisi Golkar ini mengakui bahwa putusan MK final dan mengikat. Maka itu, untuk mengubah kewenangan dan melemahkan kekuatan MK dengan cara amandemen UUD 45. Tanpa melakukan amandemen, maka kewenangan MK sangat besar dan kondisi ini tidak bisa dibuat berlarut-larut.

"Untuk pembuktian terjadinya money politics saja kadang MK tidak bisa melakukannya. Sebaiknya jika ada kasus-kasus seperti itu diselesaikan saja di tingkat bawah. Bawaslu harus mengambil peran yang lebih besar," tegas ketua Fraksi Golkar di MPR ini.

MK diguncang setelah mantan Ketuanya Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap. Setelah pengusutan, Akil diduga terseret 15 sengketa Pilkada di seluruh Indonesia. Dalam dakwaan, Akil disebut melakukan dugaan cuci uang lebih dari Rp 100 miliar.

Akil sendiri membantah semua dakwaan. Mantan politisi Golkar ini menyebut kasus ini merupakan skenario untuk membentuk dirinya seperti seorang penjahat. (Ism/Riz)

Baca juga:
KPK Selidiki Kepala Daerah Penyuap Akil Mochtar
Akil: Jaksa Tak Fair, yang Adili Pilkada Banten Mahfud MD
Tak Ada Laptop di Rutan, Akil Bakal Tulis Tangan Surat Eksepsinya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.