Sukses

Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar

Uang-uang tersebut ditempatkan Akil melalui beberapa rekening bank berbeda

Tak cuma pengurusan sengketa sejumlah pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar juga didakwa dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nilai TPPU mantan Ketua MK itu mencapai Rp 181 miliar lebih.

Uang-uang itu ditempatkan Akil melalui beberapa rekening, di antaranya rekening CV Ratu Samagat. Pertama, Akil menempatkan uang senilai Rp 57 miliar lebih yang diperoleh dari suap di CV Ratu Samagat.

"Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat Rp 17,33 miliar di Bank Mandiri, Rp 10,86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI. Kemudian, dia menempatkan di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, deposito Rp 1 miliar di BCA, sehingga total keseluruhannya Rp 57 miliar lebih," kata Jaksa Ronald Ferdinan Worotikan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Kemudian, Akil juga membelanjakan uang itu untuk pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta. Dia juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar kepada Muhtar Ependy, orang yang disebut-sebut makelar sengketa pilkada di MK untuk Akil.

Akil juga diketahui menukarkan uang dengan mata uang asing, antara lain dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah. Yakni menukarkan uang di PT Dolarindo Intravalas Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Total uang yang dikonversi ke rupiah itu berjumlah Rp 65,25 miliar.

Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK. Tak cuma itu, Akil juga menyimpan uang sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA.

Kemudian dia juga membayarkan atau membelanjakan uang itu untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY senilai Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar senilai Rp 1,29 miliar. (Han/Ndy)

Baca Juga:
Dakwaan JPU: Minta Rp 10 M, Akil Ancam Pilkada Jatim Diulang
Kekayaan Akil Mochtar Sejak Jadi Hakim MK Lebih dari Rp 160 M
Dakwaan: Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini