Sukses

APBD DKI Rp 72 T Cair, Kemendagri Coret 3 Jenis Anggaran

Catatan khusus itu dilayangkan karena alokasinya dinilai tak tepat sehingga harus dicoret.

Setelah menunggu selama beberapa pekan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahun ini, APBD DKI tersebut mencapai Rp 72 triliun.

"Anggarannya sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri walaupun dalam persetujuan itu masih ada beberapa catatan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, (19/2/2014).

Catatan khusus yang diberikan tersebut terletak pada 3 jenis anggaran dan harus disesuaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Catatan khusus itu dilayangkan karena alokasinya dinilai tak tepat sehingga harus dicoret.

Ketiga pos itu, kata Endang, adalah anggaran haji, pembiayaan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sarana Jaya, dan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Endang mengungkapkan, anggaran haji yang diberikan catatan Kemendagri saat ini besarnya mencapai Rp 40 miliar. Hal serupa juga pernah terjadi pada tahun 2013. Kala itu Kemendagri juga memberi catatan pada anggaran yang sama sebesar Rp 17 miliar yang digunakan untuk transportasi dan katering jemaah haji.

"Tapi saat itu, catatan yang diberikan hanya dalam bentuk imbauan. Sehingga dana tersebut tetap ada," ucap dia.

Sedangkan anggaran KPU, jelas Endang, pihaknya akan mengubah dari bentuk hibah ke Dinas Kesatuan Berbangsa dan Politik (Kesbangpol). "Kalau besarnya dana itu saya lupa, tidak hafal," kata dia.

Untuk mata anggaran ketiga yang juga diberi catatan adalah alokasi untuk BUMD Sarana Jaya sebesar Rp 300 miliar. Pemberian catatan khusus itu mengharuskan untuk melahirkan anggaran ke jenis anggaran lain. Menurutnya, untuk memberi suntikan modal kepada perusahaan BUMD itu, harus disertai pembentukan peraturan daerah.

Terkait pencoretan 3 mata anggaran itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta M Sanusi menilai, hal itu adalah sesuatu yang wajar. Sebab dari ratusan jenis anggaran APBD, hanya 3 yang dibintangi.

"Hanya tiga. Itu masih wajar. Misalnya, dana haji itu sudah diatur di pusat pun dengan alokasi dana untuk Komisi Pemilihan Umum yang ada di pusat," ucap Sanusi.

Ia menilai, pemberian catatan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pelaksanaan anggaran. "Tidak, akan berpengaruh," kata dia. (Ali/Ism)

Baca juga:

Ahok Sindir Pejabat DKI yang `Pintar dan Berani`

Jokowi: Pembangunan Rusun Komarudin Terkendala Mendagri

Batal Bangun Waduk di Pantai Indah Kapuk, Ahok: Tanahnya Mahal!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini