Sukses

Bos Perbudakan Pabrik Kuali Dituntut 13 Tahun Bui, Denda Rp 17 M

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Yuki yang duduk dikursi pesakitan hanya tertunduk memegangi wajah.

Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang juga terdakwa kasus `perbudakan` terhadap 34 pekerja di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dituntut 13 tahun penjara. Tak hanya itu, Yuki juga dituntut membayar ganti rugi Rp 17 miliar.

"Antara lain denda Rp 500 juta, dan restitusi atau ganti rugi pemulihan mental dan fisik para korban sebesar Rp 17 miliar," kata  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/2/2014).

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Yuki yang duduk dikursi pesakitan hanya tertunduk memegangi wajah. Sementara, kuasa hukum Yuki, Slamet Yuono menilai tuntutan JPU berlebihan.

"Kami menghormati tuntutan jaksa. Namun demikian, tuntutan tersebut sangatlah berlebihan," ujarnya. Menurut Slamet, fakta di pengadilan berbanding terbalik dengan fakta yang diajukan tim kuasa hukum Yuki Irawan.

Fakta yang diajukan kuasa hukum Yuki di antaranya surat perizinan yang sudah dipersetujui RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Kemudian 7 sampai 8 kamar layak yang dipakai tidur para pekerja. Menurut Slamet, fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan dalam persidangan.

"Yang disorot hanya satu kamar belakang saja, yang 8 kamar lainnya tidak. Padahal masih ada kasur, sarung, dan pakaian yang masih menggantung. Itu tidak diamankan oleh kepolisian," ungkap Slamet.

Untuk itu, tim pengacara Yuki berniat mengajukan keberatan atas tuntutan. Hingga pekan depan, jadwal sidang Yuki akan kembali dilanjutkan.

Sementara itu, tak hanya Yuki yang sudah menjalani sidang tuntutan. Empat mandornya pun sudah menjalani sidang tuntutan, antara lain Tedi dan Rohjaya dituntut 10 tahun penjara. Nurdin 6 tahun penjara, dan Sudirman 5 tahun penjara. (Ali/Ism)

Baca juga:

Pemerintah Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Perbudakan Pabrik Kuali
Polda Metro: Berkas Perbudakan Pabrik Kuali Tangerang Lengkap
Kontras Laporkan Kasus Buruh Kuali ke Mabes Polri



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.