Sukses

2 Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk di Bandung

Para tersangka merupakan 2 komplotan berbeda yang ditangkap nyaris bersamaan pada awal Februari.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat meringkus 4 pengedar ganja dan sabu di kawasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Dari para tersangka disita hampir 11 kilogram ganja kering dan 7 gram sabu.

Kepala Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta mengatakan, para tersangka merupakan 2 komplotan berbeda yang ditangkap nyaris bersamaan pada awal Februari. 1 Tersangka bernama Dede Hasanudin warga Majalaya, Kabupaten Bandung.

"DH ini residivis karena dia pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2008 dan baru keluar tahun 2012. Rupanya dia belum kapok," ujar Dicky saat ekspose atau gelar perkara di markas BNNP Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (17/02/2014). Dede diciduk berkat informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan di rumah DH di Majalaya, ditemukan ganja 10,13 kg dan 2 paket sabu dalam bungkus rokok. Masing-masing sabu seberat 6,6 gram dan 0,8 gram.

"Juga ditemukan uang tunai Rp 3,6 juta dan beberapa ponsel," jelas Dicky. Ganja diperoleh Dede dari Aceh yang diselundupkan melalui jaringan di Sukabumi, Bogor, dan Cianjur.

"Dari semula 20 kg, sudah terjual 10 kg. DH ini pengedar ganja dan sabu, tapi dia juga pemakai sabu," kata Dicky. Dede diduga mengembangkan jaringan ganja dan sabu melalui ponsel.

DH dikontak, lalu uangnya ditransfer pembeli. Barang haram itu lalu disimpan di tempat yang disepakati.

"Jadi modus peredarannya dengan sistem tempel. Ganja dijual Rp 2 juta per bata atau per 1 kg. Sabu dia jual Rp 1 jutaan per paket kecil, 0,88 gram," kata Dicky.

Dede membenarkan dirinya mengedarkan ganja yang disebutnya titipan. "Dari jualan 1 kg ganja, saya dapet komisi Rp 200 ribu," akunya.

Komplotan berbeda yang juga diringkus BNNP adalah jaringan pengedar ganja Batujajar, Bandung Barat. Mereka adalah 3 serangkai Jacktok, Boy, dan Ogi. Dari ketiga tersangka, polisi menyita total sekitar 1 ons ganja kering serta 3 ponsel. "Selain pengedar, mereka juga pemakai ganja," ucap Dicky.

Para tersangka diancam pidana sesuai pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan Rp 5 miliar," kata Dicky. (Ism/Sss)

Baca juga:

Jaksa: Kasus Narkoba di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

Tembak Agen `Fast and Furious` AS, Pria Meksiko Dibui 30 Tahun

Polri: Indonesia Sudah Jadi Negara Produsen Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.