Sukses

Pelajar Tawuran Tewas Didor, Polisi Didakwa Pasal Berlapis

Saat penembakan, polisi sedang mencoba membubarkan Deden yang tawuran dengan pelajar lain.

Anggota Resmob Polres Jakarta Timur, Gunawan Saragih (GS) didakwa pasal berlapis atas penembakan yang dilakukan dirinya kepada seorang pelajar bernama Mohammad Saefullah alias Deden. Saat penembakan, Gunawan sedang mencoba membubarkan Deden yang tawuran dengan pelajar lain.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanafi Kausar menyatakan, Gunawan terbukti melakukan kekejaman terhadap Deden. Gunawan menembakkan senjata revolver 38 SPC AUW 5739 saat berupaya membubarkan tawuran di depan Kompleks Menzikon TNI AD di Jalan Raya Bogor km 38, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Gunawan didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan tangan kanannya itu, terdakwa melakukan penembakan secara mendatar ke arah luar Kompleks Menzikon sambil berlari menuju Pertigaan Lapan, dengan menggunakan peluru tajam sebanyak 3 kali. Pada saat itu, di depannya, kurang lebih berjarak 5 meter terdapat saksi Mohammad Saefullah alias Deden. Sehingga tembakan terdakwa mengenai pangkal kanan lengan saksi," ujar Hanafi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/2/2014).

Jaksa menjelaskan, kejadian terjadi pada pada Minggu 25 Agustus 2013 lalu. Saat itu, Gunawan melepaskan tembakan saat mencoba menghentikan tawuran. Deden terkena timah panas dari Gunawan.

Usai terkena tembakan, Deden kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan dirujuk ke Rumah Sakit Tugu Ibu. Setelah 20 menit mendapatkan pertolongan pertama, nyawa korban tak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

"Setelah itu jenazah Deden kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi itu menunjukkan Deden menderita luka di rongga dada bagian atas dan bawah. Sehingga korban meninggal dunia akibat senjata api terdakwa," tambah Hanafi.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, sidang ditunda Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwadadi hingga Rabu 19 Februari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. (Riz/Ism)

Baca juga:

Polri: Penembakan Iptu Daud di Gowa Direncanakan
Terima Ancaman Bom, Sekolah Penerbangan Evakuasi 7 Ribu Muridnya
Penembakan Iptu Daud di Gowa, 6 Saksi Diperiksa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini