Sukses

Ali Masykur Musa: Kebebasan Pers Amanat UUD 1945

Kemerdekaan berekspresi yang juga berarti kebebasan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945.

Pers adalah salah satu pilar penting dalam tegaknya demokrasi di Indonesia. Apa yang diperjuangkan oleh pers, sama dengan prinsip negara Indonesia, yakni demokrasi, rule of law, dan social welfare. Demikian disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa.

"Kemerdekaan berekspresi yang juga berarti kebebasan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Bertolak dari UUD tersebut, pers mempunyai peran kebangsaan yang tidaklah kecil," kata peserta Konvensi Capres Partai Demokrat ini kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Apalagi, mendekati masa transisi pemerintahan ini, Ali berujar, peran pers sangatlah besar. Khususnya menciptakan suasana yang aman dan tertib.

"Dengan semakin berkualitasnya pers, maka upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dalam suasana yang aman, tertib, dan damai bisa lebih mudah terlaksana. Karena masyarakat mendapatkan mutu pemberitaan yang terjamin," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama ini.

Oleh karena itu, lanjut Ali, sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers harus terus didukung untuk meningkatkan profesionalisme.

"Untuk mencerdaskan bangsa seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi, saya mendukung penuh perjuangan pers untuk menciptakan pers yang bebas, profesional, dan sejahtera," paparnya.

"Bukan zamannya lagi pers diintervensi oleh kepentingan penguasa atau pemilik modal. Pers berjuang untuk kecerdasan dan kemandirian masyarakat," pungkasnya. (Ado/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini