Sukses

Tak Sanggup 'Bayar' Akil Mochtar, Terdakwa Suap MK Pinjam Uang

Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau 2 hari sebelum ditangkap KPK.

Sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha swasta Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah 2 pengusaha asal Kalimantan Tengah, yakni Elant S Gaho dan Edwin Permana.

Selain menjadi pengusaha, keduanya juga mengaku memiliki saham di perusahaan Cornelis, PT Berkala Maju Bersama. Perusahaan itu bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Dari kesaksian keduanya terungkap Cornelis meminjam uang kepada masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari mereka. Namun, baik Elant maupun Edwin berpikir Cornelis meminjam uang itu hanya untuk keperluan bisnis.

"Kita tidak berpikir (pinjaman) itu dibuat untuk hal yang tidak baik. Saya pikir untuk keperluan bisnis," kata Edwin saat bersaksi  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Belakangan, keduanya baru mengetahui, jika uang yang dipinjam dalam pecahan dolar itu diperuntukkan menyuap Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua MK, guna memenangkan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang digugat Hambit sebagai bupati incumbent.

"Setelah terekspos di media massa, kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," kata Elant menambahkan.

Elant menjelaskan, Cornelis meminjam uang itu pada 30 September 2013, atau 2 hari sebelum penangkapan oleh KPK. Saat itu dia diajak oleh Cornelis bermain bulu tangkis di lapangan yang terletak persis di depan rumah Cornelis.

Di sanalah, Cornelis mengungkapkan keinginannya kepada Elant. Yakni, meminjam Rp 1 miliar. "Ingin pinjam uang Rp 1 miliar, tapi dalam bentuk dolar. Besoknya baru saya sanggupi," ujar Elant.

Menindaklanjuti permintaan Cornelis itu, esoknya Elant mengambil uang itu secara tunai di salah satu bank swasta di Palangkaraya. Elant mengambil uang dalam 2 pecahan mata uang, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Elant memasukkan uang itu ke dalam 2 amplop terpisah. Dia kemudian mampir ke rumah Cornelis dan menyerahkan pinjaman tersebut. Tetapi, Cornelis tidak menyampaikan maksud dia meminjam uang sebanyak itu kepada Elant.

Ia bahkan mengaku, Cornelis tak cuma sekali-dua kali meminjam uang kepada dirinya maupun Edwin. "Sering pinjam, tapi tidak pernah ada masalah karena selalu dikembalikan," ujarnya.

"Saya juga tidak minta tanda terima karena kepercayaan dan hubungan persahabatan sesama pengusaha," ucap Elant.

Edwin pun juga sama. Dia dihubungi Cornelis dengan maksud serupa, meminjam uang sebesar Rp 1 miliar. Bedanya, Edwin meminjamkan ke Cornelis dalam pecahan mata uang rupiah.

"Menghubungi lewat telepon, mau pinjam uang ke saya. Saya waktu itu posisi lagi di Denpasar, tidak di Palangkaraya," ucap Edwin.

Edwin menyanggupi permintaan Cornelis. Dia kemudian meminta kakaknya, Hari Mulia, mengirim uang yang dimaksud kepada Cornelis ke perusahaan perdagangan valuta asing, PT Peniti Valasindo. Dia juga mengaku tidak membuat tanda terima pinjaman itu. (Ali/Yus)

Baca juga:

Hambit Bintih: Tak Ada Rapat di Rumah Akil Mochtar
Penyuap Akil Mochtar: Sekarang Saya Tahu Salah
Kasus Suap MK, Akil: Hambit Bintih Ikut Rapat di Rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.