Sukses

DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham

Surat itu ditandatangani Al Muzzamil Yusuf, Eva Kusuma Sundari, Taslim Chaniago, dan beberapa anggota Komisi III lain.

Anggota Komisi III DPR memakai kesempatan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk menolak dimasukkannnya nama Schapelle Leigh Corby dalam daftar pembebasan bersyarat. Penolakan ditunjukkan dalam sebuah surat yang diberikan pada Amir.

"Kami mau memberikan surat terkait penolakan kami atas masuknya Corby dalam daftar pembebasan bersyarat," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Taslim Chaniago, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Sebelum menyerahkan surat itu, Taslim membacakan isi surat tersebut. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf, Eva Kusuma Sundari, Taslim Chaniago, dan beberapa anggota Komisi III lain.

"Terkait pemberian bersyarat pada Corby, kami nyatakan keberatan pada hal itu. Kami sesalkan inkonsistensi pemerintah dalam penegakan zero tolerance pada narkoba di 2015," ucap Taslim menirukan isi surat tersebut.

Taslim juga meminta agar surat itu ditembuskan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar memikirkan kembali persoalan pemberian pembebasan bersyarat pada Ratu Mariyuana tersebut.

Amir pun mau menerima surat itu dan akan meneruskannya pada SBY. Tapi sebelum menerima, Amir pun memberikan komentarnya.

"Agar dipahami bahwa setiap orang dapat hak-hak yang diatur oleh peraturan bukan karena kemurahan menteri atau kemurahan hati presiden atau siapapun juga, tapi karena sudah memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang itu. Ada 1.700 yang sedang diproses haknya agar dapat pembebasan bersyarat. Kalau ada 1 atau 2 orang figur itu bukan persoalan," jelas Amir.

Menteri yang berasal dari Partai Demokrat itu pun membandingkan ada pula WNI yang diselamatkan dari hukuman berat di negara lain. Jadi, hal itu tak sama dengan perlakuan Corby.

"Sebagai pembanding WNI kita yang terancam hukuman mati 168 orang berhasil diselamatkan. Pernahkah kita dengar pujian ketika kita selamatkan WNI yang diselamatkan, mulai dari Arab Saudi, Malaysia, dan China," tandas Amir.

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Menlu Marty: Kami Tak Ikut Campur dalam Pembebasan Leigh Corby
Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Belum Final
Menkumham: Corby Tidak Bebas Selamanya
DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.