Sukses

KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Anggoro Widjojo

Ada beberapa indikasi lain yang bisa dijadikan bagian tindak pidana yang disangkakan kepada Anggoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan yang hilang hampir 5 tahun, Anggoro Widjojo. Tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu ditangkap di Shenzhen, China pada 29 Januari 2014 lalu.

Kini, KPK langsung menjebloskan Anggoro ke Rumah Tahanan POM Guntur, Jakarta Selatan. Menurut pimpinan KPK, Anggoro sementara ini masih dikenakan 1 pasal penyuapan, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bukan tidak mungkin dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kamis (30/1/2014) malam.

Sebab, kata Bambang, pihaknya mencium 'aroma tak sedap' lainnya dari kasus SKRT tersebut. Meski dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2009 silam, surat perintah penyidikan (sprindik) Anggoro yang dikeluarkan hanya untuk kasus SKRT.

"Memang ada beberapa dugaan. Karena sprindik yang sudah dikelurakan sprindik tahun 2009. Dan ada beberapa indikasi lain yang bisa dijadikan bagian tindak pidana yang disangkakan. Tapi fokusnya adalah sprindik (SKRT) dulu," jelasnya.

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Bos PT Masaro itu diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. Keempat angota Komisi IV tersebut yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas,

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. (Rmn/Ndy)

Baca juga:

KPK Periksa Anggoro Widjojo Kembali Pekan Depan
Alasan KPK Langsung Tahan Anggoro Widjojo
Kronologi Penangkapan Anggoro di China

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.