Sukses

Hapus Praktik Calo, Dinas P2B Jakarta Terapkan IMB Online

Mulai 1 Februari 2014 mendatang, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sistem online dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Mulai 1 Februari 2014 mendatang, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sistem online dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Penerapan sistem online diberlakukan untuk mempermudah warga yang akan mengurus pendirian bangunan dan menghilangkan praktik percaloan.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, dengan adanya sistem online itu, pengurusan IMB dapat dipersingkat hingga 7 hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari.

"Sistem dengan online justru mempercepat proses pembuatan IMB, kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang," ujar Putu, di kantornya, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).

Ia menambahkan, selain cepat dalam proses pengurusannya, sistem online juga mempermudah warga. Karena warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kantor dinas P2B dan dapat memulai proses pembuatan IMB dengan melalui saluran internet di rumah, baik itu saat hari kerja ataupun ketika hari libur.

"Untuk membuka IMB online ini, tinggal membuka website dppb.jakarta.go.id kemudian selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertulis dalam situs tersebut," kata dia.

Ia pun berharap, dengan adanya sistem online tersebut masyarakat dapat terhidar dari praktik calo yang biasanya menawarkan jasa pembuatan IMB dengan memasang tarif yang sangat tinggi.

"Kalau prosesnya sudah benar, desain disetujui, maka melalui email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal retribusi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1.250 per meter persegi. Kita harapkan tidak akan ada calo lagi dengan sistem ini," jelas Putu.

Bila sudah masuk dalam tahapan pembayaran, Putu mengatakan, warga tetap harus datang ke kantor kecamatan untuk mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Sebab, sistem online belum bisa tersambung dengan Dinas Pelayanan Pajak, sehingga pembayaran masih harus dilakukan secara manual.

Sebagai sistem yang baru diterapkan, Putu mengakui jajarannya masih harus melakukan adaptasi lantaran sudah sejak lama terbiasa dengan sistem manual. Untuk itu, selama 3 bulan ini pihaknya masih akan menjalani masa adaptasi.

"Ya ini kan masih baru, kami siap menerima keluhan dari masyarakat. Karena memang semua perlu adaptasi. Tapi sistem kita sudah siap semua, server dan teknologi yang akan digunakan semuanya sudah siap," kata dia.

Putu menjelaskan, berdasarkan data yang ia miliki, setiap tahun pihaknya menerbitkan sebanyak 12 ribu IMB. 80 Persen di antaranya merupakan rumah tinggal, sementara sisanya nonrumah tinggal. Pemohon pengurusan IMB dominan ada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Untuk itu, dengan diberlakukan sistem online ini, ia yakin dapat sangat membantu warga yang mngurus ijin rumah tinggal, dikarenakan hampir seluruh penerbitan IMB adalah untuk rumah tinggal.

"Keuntungan buat masyarakat yakni tidak perlu keluar rumah, kemungkinan ditipu sangat kecil, mengurangi traffic di jalan karena tidak perlu keluar rumah, mengurangi cost. Banyak keuntungan dari diberlakukannya sistem ini," tukas Putu. (Mut/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.