Sukses

Polisi Temukan Kejanggalan dari Kematian Singa Jantan di KBS

Penyidik Polrestabes Surabaya mnemukan beberapa kejanggalan saat melakukan olah TKP ulang. Beberapa serpihan kuku yang terkelupas ditemukan.

Perkembangan kematian Michael (singa jantan) di Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Surabaya menemukan beberapa kejanggalan saat melakukan olah TKP ulang. Di antaranya menemukan beberapa serpihan kuku yang terkelupas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman mengatakan, beberapa serpihan kuku singa jantan tersebut ditemukan di beberapa tempat, seperti pojok kandang dan tempat air minum singa.

"Temuan lainnya adalah adanya benda seperti serbuk putih di dalam jeruji kandang singa yang saat ini masih didalami," ungkap Farman di Surabaya, Sabtu (25/1/2014).

Farman menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada Direktur Operasional KBS dr. Liang Kaspe Serta Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah yang juga anggota DPD RI serta pimpinan KBS lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas keterangan yang telah diberikan pada penyidik.

"Kita akan mintai keterangan untuk membuat terang tentang kronologis kejadian sejak awal mulai diketahuinya singa ini tergantung hingga proses otopsi," ujar Farman.

Khusus untuk dr. Liang, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif. Hal ini, terkait dengan keterangan palsu yang diberikan dr. Liang.

Menurut Farman, pada tanggal 8 Januari lalu, pihaknya sempat bertanya kepada dr. Liang terkait apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan histopatologi terhadap tubuh singa tersebut, dan dr. Liang menjawab sudah.

Namun saat polisi melakukan verifikasi dan cek ulang, ternyata petugas kepolisian baru mengetahui kalau pemeriksaan histopatologi dari beberapa organ Michael ke unit layanan pemeriksaan laboratorium konsultasi dan pelatihan FKH Unair, baru dikirimkan oleh pihak KBS pada tanggal 9 Januari 2014 atau satu hari setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan dari Unair  tidak ada gunanya bagi penyelidikan dan tidak bisa sebagai alat bukti bagi kepolisian, karena waktu pengambilan sampel penelitian tanpa diketahui oleh pihak kepolisian. Jika memberikan keterangan palsu, dr Liang bisa terjerat kasus hukum," pungkas Farman. (Adm/Tnt)

Baca juga:

Menhut: Pengelolaan KBS Diserahkan ke Walikota Risma
Walikota Risma: Saya Geram dengan Situasi di KBS
Walikota Risma Segera Evaluasi Karyawan KBS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini