Sukses

Golkar: Pemilu Serentak 2019 Sudah Tepat

Muladi menilai, keputusan MK itu sudah tepat. Dikatakannya, tak mungkin pelaksanaan Pemilu serentak digelar tahun ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada 2019. MK menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. Golkar menyambut baik.

"Putusan itu adalah jalan tengah paling baik, paling elegan," kata Ketua DPP Golkar Bidang Hukum Muladi di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Muladi menilai, keputusan MK itu sudah tepat. Dikatakannya, tak mungkin pelaksanaan Pemilu serentak digelar tahun ini. Sebab, persiapan pemilu dan anggaran pemilu sudah diketok oleh DPR.

"Kalau tahun ini akan kacau. Anggaran sudah diputuskan, kalau secara politik kacau MK akan disalahkan, lebih rusak lagi," ujar mantan Menteri Kehakiman ini. Dari sisi konstitusi, putusan MK itu sudah sesuai "Gugatan itu betul secara konstitusi tidak ada pemilu terpisah, 5 tahun sekali," ujarnya.

MK mengabulkan sebagaian uji materi tersebut. Salah satu keputusanya adalah dengan memberlakukan pemilu serentak pada tahun 2019. Pada pemilu April mendatang aturan yang digunakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 48/2008. (Ant/Rmn/Ism)

Baca juga:

MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
PKB: Hakim MK Harus Hati-hati Putus Uji Materi UU Pilpres

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.